Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Balige merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Balige. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Balige disahkan oleh Notaris Kota Balige pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Balige
SK Wali Kota Balige tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Balige periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Balige yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Balige.
Status Organisasi
KOWANI Kota Balige berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Balige dengan kedudukan di Kota Balige, Kota Balige. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Balige.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Balige dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Balige di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Balige disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Balige tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Balige adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Balige.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Balige.
KOWANI Kota Balige sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Balige disahkan oleh Wali Kota Balige melalui Surat Keputusan.